AKTEDI BAWAH TANGAN MENGENAI WARISAN: 1. Akta ini dibuat oleh ahli waris almarhum, yang berupa suatu surat pemyataan bahwa dia mereka adalah ahli waris, dengan menyebutkan kedudukan masing- masing dalam hubungan keluarga yang telah meninggal. Pernyataan yang dibuat tersebut dapat dimintakan untuk disahkan tanda tangannya oleh Ketua Pengadilan Untukmengurus Penetapan Waris di pengadilan, maka pihak yang mengajukan adalah para ahli waris dengan melampirkan bukti-bukti yang dibutuhkan pengadilan. Untuk beragama Non-Muslim, sengketa waris diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 834 KUHPerdata : "Tiap-tiap waris berhak mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya Untukmendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri terkait dengan surat kuasa insidentil, si penerima kuasa harus terlebih dahulu melengkapi berkas-berkas sebagai persyaratan pendaftaran surat kuasa insidentil, yaitu : Contoh Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Prosedur dan Contoh Surat Permohonan Pencabutan Laporan Untukpenetapan ahli waris beragama Islam, penetapan dibuat Pengadilan Agama berdasarkan permohonan dari ahli waris. Hal ini sesuai dengan Pasal 49 huruf b Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Sementara itu, untuk penetapan ahli waris beragama selain Islam, Pengadilan Negeri yang akan membuatnya. Aktakematian yang terlambat diurus oleh pihak keluarga atau ahli waris dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang juga harus melalui proses persidangan; harus terlebih dahulu mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri; Baca Juga : Syarat dan Contoh Surat Permohonan Perubahan Kutipan Akta Nikah Atau Akta Perkawinan. Jika tidak penetapanahli waris itu sendiri merupakan suatu produk hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan dalam suatu permohonan yang diajukan oleh ahli waris dalam hal tidak terdapat sengketa dan untuk melakukan penetapan ahli waris seseorang atau beberapa orang telah mendapatkan harta warisan dari anggota keluarganya yang telah meninggal,dan untuk Ternyatahal ini diperbolehkan, selama ahli waris atau wali memiliki Surat Penetapan Perwalian Anak yang telah disahkan oleh Pengadilan Negeri setempat. Selanjutnya, wali harus mengajukan surat izin penjualan harta benda milik anak asuh di bawah umur. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak disebutkan bahwa pengalihan hak milik dari anak di Jadi bagi ahli waris yang ingin mendapatkan penetapan ahli waris dari Pengadilan Negeri harus ada gugatan yang menyertainya. Hal ini tentu menimbulkan kesulitan bagi ahli waris, karena dibutuhkan waktu yang lama serta proses yang rumit pada praktiknya. Pengadilan Negeri kemudian mengatur mengenai pengalihan hak atas INb5Bac. Foto copy KTP Pemohon dan semua ahli waris 1 sebanyak 1 lembar folio tidak boleh dipotong yang dimateraikan Rp NAZEGELEN dan distempel Kantor Pos BesarFoto copy akta nikah pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp NAZEGELEN dan distempel Kantor Pos BesarFoto copy Kartu Keluarga Pewaris 1 lembar yang dimateraikan Rp NAZEGELEN dan distempel Kantor Pos BesarFoto copy akta kelahiran semua anak dari pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp NAZEGELEN dan distempel Kantor Pos BesarFoto copy surat kematian Suami / Istri sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp NAZEGELEN dan distempel Kantor Pos BesarFoto copy surat kematian orang tua pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp NAZEGELEN dan distempel Kantor Pos BesarSurat keterangan dari Kelurahan yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa ahli waris misalnya suami, istri, anak dari almarhum …………. guna mengurus Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama Kuala KapuasFoto copy surat keterangan ahli waris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp NAZEGELEN dan distempel Kantor Pos Besar Apa itu Penetapan Ahli Waris Penetapan ahli waris PAW adalah langkah hukum yang diajukan oleh para ahli waris atau ahli waris pengganti ke pengadilan agama dengan tujuan ditetapkan sebagai ahli waris yang sah untuk melakukan perbuatan hukum terhadap asset/ barang milik pewaris yang telah meninggal dunia. Umumnya permohonan penetapan ahli waris ini diajukan oleh ahli waris atau hali waris ke pengadilan agama dengan tujuan Melakukan penjualan terhadap asset / barang milik pewaris untuk dibagikan nantinya kepada ahli waris; Mengambil dana/ deposito milik pewaris yang tersimpan dalam bank; Mengurus pencairan dana asuransi milik pewaris yang dibuat semasa hidup untuk para ahli warisnya; Melakukan penjaminan terhadap asset /barang milik pewaris kepada pihak ketika/bank; Melakukan pembayaran hutang milik pewaris. Dasar Hukum Permohonan Penetapan Ahli Waris PAW Pemohonan penetapan ahli waris hanya berlaku untuk yang beragama Islam. Oleh karena itu, Pengajukan permohonan penetapan ahli waris dilakukan di Pengadilan Agama tempat tinggal/ domisili Pemohon atau salah satu dari Pemohon; Dalam praktek terkadang terhadap para ahli waris yang berbeda agama. apabila hal tersebut terjadi, maka ukuran pengajukan permohonan penetapan ahli waris adalah dengan melihat agama dari pewaris. Apabila pewaris-nya yang meninggal dunia beragama Islam, pengajukan permohonan penetapan ahli waris diajukan tetap ke Pengadilan Agama. Adapun dasar hukum permohonan penetapan ahli waris di pengadilan agama sebagai berikut Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU tentang Peradilan Agama sebagaimana berbunyi sebagai berikut ” Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang d. waris Dalam mengajukan permohonan penetapan waris, maka Pengadilan Agama akan menentukan Pihak yang menjadi Pewaris; Pihak yang menjadi Ahli Waris; Penentuan harta-harta yang ditinggalkan Pewaris dan dapat dibagi kepada Ahli Waris; Penentuan hak atau bagian-bagian dari ahli waris. Syarat Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Adapun syarat penetapan ahli waris di pengadilan yang perlu dipersiapkan adalah Surat Permohonan Penetapan Waris yang dibuat secara tertulis; KTP Pewaris; Surat Kematian Pewaris; KTP Ahli Waris; Akta Kelahiran Ahli Waris; Kartu Keluarga; Buku Nikah Pewaris; Bila memiliki asset yang ingin ditetapkan sebagai bagian dari warisan yang dibagi, maka membutuhkan surat-suratnya juga. Siapkan 2 dua orang saksi. Model Permintaan Penetapan Ahli Waris Umumnya permohonan penetapan waris PAW tersebut ke pengadilan Agama menggunakan 3 tiga model permintaan tergantung dari para ahli waris yang mengajukan permohonan, yaitu Permintaan hanya sebatas pihak-pihak yang menjadi ahli waris dari Pewaris, atau Permintaan pihak-pihak yang menjadi ahli waris dari Pewaris serta meminta bagian-bagian dari ahli waris tersebut; atau Permintaan pihak yang berhak menjadi ahli waris, permintaan menetapkan harta peninggalan ahli waris serta permintaan bagian-bagian yang menjadi hak dari ahli waris. Permintaan yang diajukan oleh ahli waris tersebut kemungkinan akan dikabulkan majelis hakim sepanjang apa yang dimohonkan tersebut terbukti. Cara Pengajuan Permohonan Penetapan Ahli Waris Dalam pengajukan permohonan penetapan waris dapat dilakukan 2 dua cara, yaitu Mengajukan secara sendiri bersama-sama ahli waris, atau Memakai jasa Advokat/ Pengacara untuk mengurus permohonan penetapan waris di Pengadilan. Penetapan waris hanya memakan waktu paling lama 1 satu bulan prosesnya. ___________ Apabila anda ingin berkonsultasi atau mencari pengacara untuk mengurus penetapan ahli waris di pengadilan agama, silahkan hubungin kami melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 atau Email klien Sengketa lahan di SDN 2 Sambangan, masih berlarut-larut. Masalah sudah terjadi selama delapan tahun, tapi belum ada titik temu. Pengklaim lahan minta pemerintah memberi kompensasi, tapi pemerintah menolak karena melanggar hukum. LAMA tak terdengar, sengketa lahan di SDN 2 Sambangan, kembali mencuat. Permasalahan sengketa di sekolah yang terletak di Banjar Dinas Banjar Anyar, Desa Sambangan itu, telah berlangsung sejak 2015 silam dan belum juga tuntas. SDN 2 Sambangan sebenarnya telah dihibahkan pada tahun 1965 silam. Sehingga pemerintah membangun sekolah di sana. Selain sekolah, di atas lahan itu juga berdiri bale banjar adat dan sebuah pura. Kompensasinya, pemilik tanah dan keluarga, mendapat suplai air bersih untuk lahan mereka. Selain itu mereka juga mendapat luputan dispensasi dari ayahan desa. Belakangan masalah muncul. Ahli waris tidak mendapat suplai air bersih. Ahli waris kemudian memagari pintu masuk sekolah, sehingga siswa kesulitan masuk ke sekolah. Ahli waris mengklaim lahan itu bermodalkan pipil dan bukti pembayaran pajak. Peristiwa itu sempat dilaporkan ke polisi, namun berakhir damai. Kini masalah kembali muncul. Ahli waris kembali melakukan aksi. Mereka sempat memagari mess kepala sekolah dan perpustakaan. Selain itu pihak pengklaim lahan juga melarang sekolah melakukan perbaikan gedung. Kendati kondisi gedung sangat memprihatinkan, atapnya juga banyak yang bocor. Kemarin 9/5, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Perkimta menggelar mediasi. Sayangnya mediasi itu berakhir tanpa titik temu. Pihak pengklaim ngotot mempertahankan tanah tersebut, bermodalkan pipil dan surat pembayaran pajak. Mereka meminta pemerintah membayar kompensasi senilai Rp 500 juta dan memberikan sebidang tanah seluas satu are. Sementara pemerintah mengklaim telah memiliki sertifikat dan aset bangunan di atas lahan itu. Pemerintah menganjurkan agar ahli waris yang mengklaim lahan itu mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Singaraja. Sayangnya saran itu ditolak pengklaim. “Kami orang bodoh, orang desa. Kalau proses hukum itu ribet. Kami jelas tidak akan ke hukum. Saya akan bela apa yang jadi hak leluhur kami, sekalipun nyawa taruhannya. Tapi kalau harus ke hukum, saya tidak,” kata Made Sutama, salah seorang ahli waris yang mengklaim lahan itu. Pemerintah pun berusaha melunak. Pemerintah melobi agar proses rehabilitasi diizinkan, agar lebih nyaman dalam belajar. Tapi permintaan itu juga ditolak. “Kalau mau belajar, silahkan. Tapi kalau perbaikan, saya pikir-pikir dulu,” tegasnya. Akhirnya pertemuan mediasi itu berakhir buntu. Ketua Komite SDN 2 Sambangan, Gede Eka Saputra pun kecewa dengan hasil itu. Eka meminta pemerintah lebih serius menangani masalah itu. Sebab sengketa sudah berlangsung sejak lama. “Yang buat alot ini kan dari yang mengklaim disarankan menggugat pengadilan, tapi mereka tidak mau. Mereka minta negosiasi, tapi secara hukum pemerintah kan tidak bisa begitu. Kondisi ini praktis membuat anak-anak di sekolah tertekan,” ujarnya. eka prasetya/rid