Asalkansudah suci, ibadah sudah sah, walau pun secara lahir tidak bersih. Bersih saja belum dianggap cukup, kalau tidak suci. Idealnya bersih dan suci. Sebagai ilustrasi, bila lantai terkena najis atau kotoran hewan, kemudian kotoran itu kita hilangkan sampai tidak tampak lagi bekas-bekasnya, mungkin kita akan mengatakan lantai itu sudah suci. Makacelana dan baju tersebut disebut terkena najis (mutanajjis). Jadi, untuk mengetahui najis atau tidak adalah dengan mata saja tanpa perlu dengan dijilat. Kalau kita tidak melihat najis mengenai suatu benda tapi kita menduga ada najis, maka kita bisa mencium benda itu apakah ada aroma najisnya, misalnya bau pesing kencing dll. 2. Inikarena air yang sudah terkena najis masih tetap di dalam bejana atau tidak mengalir ke tempat lain. Sehingga najis yang sudah bercampur dalam air itu akan membaur ke seluruh pakaian dalam Yaitunajis yang cara menghilangkannya cukup dengan memercikkan air ke tempat yang terkena najis (tidak harus dicuci). Najis yang masuk kategori ini adalah : a. Kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan lain sebagai makanan pokok selain ASI (Air Susu Ibu) ُ"Kencing anak kecil laki-laki (yang belum makan selain ASI) cukup dipercikkan Umarbin Khattab tak perlu tau benda najis atau bukan saat kejatuhan benda. Andaikangumoh itu najis karena cairan yang keluar sudah sampai lambung bayi, namun menurut Ibnu Hajar, kenajisannya dima'fu atau ditolerir. Artinya, meskipun gumoh bayi itu najis, namun hal itu dimaafkan sehingga tidak perlu disucikan, dan tidak pula menajiskan barang yang lain. Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab I'anatut Thalibin berikut; 2 Najis mukhaffafah yang merupakan air kencingnya bayi laki-laki yang belum makan dan minum selain ASI dan belum berumur dua tahun, dapat disucikan dengan cara memercikkan air ke tempat yang terkena najis. Cara memercikkan air ini harus dengan percikan yang kuat dan air mengenai seluruh tempat yang terkena najis. Air yang dipercikkan juga mesti lebih banyak dari air kencing yang mengenai Iniadalah pendapat Ibnu Al-Munzir, Imam Al Ghazali dalam Ihya' Ulum al-Din dan Imam Ar-Rauyani di dalam kitabnya, Al-Bahr dan Al-Hilyah. Penjelan tentang tidak najis air yang sedikit ketika terkena benda najis selagi tidak mengalami perubahan, terdapat dalam kitab Al-Bajah al-Wirdiyyah Juz I halaman 30 Ivk2wEx. Home Tips Sabtu, 10 Juni 2023 - 0719 WIBloading... Mazhab Maliki berargumentasi bahwa air mani itu najis karena asal muasal air mani adalah darah yang juga najis. Foto/Ilustrasi Ist A A A Apakah hukum air mani suci atau najis? Para ulama berbeda pendapat tentang status air mani, ada yang berpendapat itu tergolong benda yang najis dan ada yang berpendapat itu suci . Ustadz Isnan Ansory Lc dalam buku berjudul "Tiga Sumber Najis" menjelaskan, mazhab Syafi'i berpendapat bahwa air mani tidaklah najis. Dalilnya adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang menyamakan air mani dengan dahak yang disepakati kesuciannya. عن ابن عباس قال سئل النبي صلى الله عليه وسلم عن المني يصيب الثوب ، فقال إنما هو بمنزلة المخاط والبصاق وإنما يكفيك أن تمسحه بخرقة أو بإذخرةDari Ibnu Abbas ra , Rasulullah SAW ditanya tentang hukum air mani yang terkena pakaian. Nabi Muhammad SAW menjawab, "Air mani itu hukumnya seperti dahak atau lendir, cukup bagi kamu untuk mengelapnya dengan kain." HR Baihaqi Baca Juga Ada juga hadis yang diriwayatkan dari Aisyah ra , bahwa ia mengerik bekas air mani yang telah kering. Rasulullah SAW lalu menggunakannya untuk sholat, sedangkan sisa-sisa maninya masih أفرك المني من ثوب رسول الله صلى الله عليه وسلم، فيصلي فيه "Dari Aisyah ra bahwa beliau mengerik bekas air mani Rasulullah SAW yang telah kering dan beliau salat dengan mengenakan baju itu. HR. Bukhari dan Muslim.Sementara itu, Mazhab Hanafi , Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa status mani adalah najis. Dalil mereka adalah hadis yang diriwayatkan Aisyah ra, beliau mencuci bekas sisa air mani Rasulullah SAW yang telah mengering di pakaian beliau. كنت أغسل المني من ثوب رسول الله صلى الله عليه وسلم فيخرج إلى الصلاة، وأثر الغسل في ثوبه بقع الماء "Aku mencuci bekas air mani pada pakaian Rasulullah SAW, lalu beliau keluar untuk salat meski pun masih ada bekas pada bajunya.” HR Bukhari dan Muslim Baca Juga Dari Abu Hurairah tentang mani yang melekat pada pakaian. "Kalau kamu melihat air mani maka cucilah bagian yang terkena saja, tetapi kalau tidak terlihat, cucilah baju itu seluruhnya." HR Thahawi dalam Syarah Ma'ani al-'Atsar Pendapat al-Hasan bin Ali bin Abi Thalib ra yang memandang bahwa air mani itu najis sebagaimana air kencing yang telah disepakati kenajisannya. Sedangkan mazhab Maliki berargumentasi bahwa air mani itu najis karena asal muasal air mani adalah darah yang juga najis. Lalu darah itu mengalami istihalah perubahan wujud sehingga menjadi mani, namun hukumnya tetap ikut asalnya, yaitu darah yang najis. Baca Juga mhy mani atau sperma najis suci hadis nabi hukum islam Artikel Terkini More 2 jam yang lalu 2 jam yang lalu 2 jam yang lalu 3 jam yang lalu 3 jam yang lalu 4 jam yang lalu Pertanyaan Saya pergi haji ketika saya mengandung berumur enam bulan. Suatu ketika saya pergi ke WC, saya merasa pakaianku terkena kotoran. Akan tetapi yang tidak menggantinya. Karena hal itu sulit bagi diriku melakukan hal itu ketika berada di Mina’ juga karena saya telah membawa air. Dan saya basuh pakaianku dengannya. Akan tetapi saya tetap belum yakin bahwa saya membersihkan dengan kadar yang cukup. Apakah haji saya sah ataukah saya harus mengulangi haji lagi? Teks Jawaban Insyaallah tidak ada pengaruh keabsahan haji anda dengan najisnya baju. Karena rukun haji yang harus terpenuhi itu ada empat yaitu ihram yaitu niatan menunaikan manasik. Towaf Ifadhoh, sai antara Shofa dan Marwah serta wukuf di Arafah. Rukun-rukun ini tidak disyaratkan bersihnya baju. Kecuali sebagian ulama menyebutkan dalam towaf. Hal ini bagi orang yang benar-benar yakin bahwa di tubuhnya atau bajunya ada najis. Sementara kalau dalam kondisi ragu-ragu, maka towafnya sah. Kedua Seorang muslim tidak harus mengganti baju yang terkena najis. Cukup dihilangkan najis tersebut dengan pembersih yang mudah baginya. Perlu diketahui bahwa syetan terkadang membuka pintu was was yang tidak berujung sehingga dia memberikan was was bahwa najisnya belum hilang. Dan bajunya belum bersih. Selanjutnya shalatnya tidak sah. Dan begitulah menjadikan kehidupannya dalam kesedihan dan kegalauan sehingga menghancurkan kehidupannya. Dalam agama yang suci ini, melarang hal itu terjadi pada diri seorang muslim semenjak awal. Dan memerintahkan untuk membuang keraguan dan tidak menolehnya. Dari Abdullah bin Zain beliau pernah mengaduh kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam tentang الرَّجُلُ الَّذِي يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَجِدُ الشَّيْءَ فِي الصَّلَاةِ فَقَالَ لَا يَنْفَتِلْ - أَوْ لَا يَنْصَرِفْ - حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا ، أَوْ يَجِدَ رِيحاً رواه البخاري 137 ومسلم 361 “Seseorang yang menghayal bahwa dia mendapatkan sesuatu dalam shalatnya, maka beliau bersabda, “Jangan keluar dari shalat sampai mendengarkan suara atau mendapatkan baunya.” HR. Bukhori, 137 dan Muslim, 361. Hadits ini merupakan pokok kaidah Keyakinan itu tidak dapat dihapus kecuali dengan keyakinan yang sama’ Asalnya bagi orang yang shalat itu adalahh suci, tidak boleh keluar dari shalatnya kecuali dengan keyakinan telah keluar hadats. Begitu juga kondisi saudariku penanya, bahwa asal dari bajunya adalah suci sementara dia belum yakin adanya najis padanya. Seraya dia mengatakan, “Saya merasa bahwa bajuku terkena kotoran. Jadi dia tidak yakin adanya najis di bajunya. Dari sini, maka kalau seorang muslim meyakini adanya najis di tubuh atau bajunya, maka dia harus membersihkannya. Tidak diperbolehkan dia menunaian shalat dengan baju ini kecuali telah dibersihkan najisnya. Kalau dia ragu adanya najis, maka tidak perlu ditengok karena asalnya adalah tidak adanya najis dan dia tidak terkena apa-apa kalau dia shalat atau towaf dalam kondisi seperti itu. Syekh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya syareat ini –alhamdulillah- telah sempurna dari seluruh sisi dan sesuai dengan fitrah manusia yang mana Allah telah berikan fitrah kepadanya. Dimana ia datang dengan kemudahan bahkan telah datang dengan menjauhkan manusia dari kelelahan was was dan angan-angat tanpa ada asalnya. Dari sini, maka seoerang manusia dengan pakaiannya asalnya adalah bersih, maka yakin tidak adanya najis di tubuh atau pakainnya. Asal kaidah dasar ini dikuat dengan sabda Nabi sallallahu aliahi wa sallam ketika ada seseorang mengaduh kepada beliau bahwa dia menghayal mendapatkan sesuatu dalam shalatnya – maksudnya hadats – maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Jangan keluar dari shalat sampai mendengarkan suara atau mendapatkan baunya. Dan asalnya sesuatu itu pada psosisinya. Maka baju yang anda pakai masuk ke WC dimana anda menunaikan keperluan –sebagaimana yang disebutkan oleh penanya- kalau terkotori dengan air, siapa yang mengatakan bahwa baju basah tersebut adalah basahnya najis kencing atau air yang berubah terkena kotoran atau semisal itu? Kalau kita tidak meyakini akan hal ini, maka asalnya adalah suci. Memang benar dalam persangkaan kuat ia terkotori dengan sesuatu yang najis. Akan tetapi selagi kita belum yakin, maka asalnya adalah tetap bersih. Maka kita menjawab dari pertanyaan ini, kalau mereka belum yakin bahwa bajunya terkena sesuatu najis. Maka asalanya adalah tetap bersih tidak diharuskan mencuci bajunya. Diperbolehkan shalat dengannya dan tidak mengapa. Wallahu alam. Selesai Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/ pertanyaan no. 23 Wallahu’alam Ada seseorang yang bertanya assalamualaikum wr. wb. Saya mau bertanya tentang bagaimana cara mensucikan pakaian yang terkena najis air kencing. Saya perempuan. Saya sudah bertahun tahun selalu takut dan was-was tentang najis ini. Saya selalu was-was dan ragu kalau ada sesuatu yang keluar dari maaf kemaluan saya padahal saya tidak ada penyakit atau gangguan dengan kemaluan saya tapi tetap ragu kalau yang keluar adalah najis air kencing. sehingga saya selalu gonta ganti celana bahkan dalam sehari bisa 3 kali ganti celana. Dalam mensucikannya saya juga bingung. Sebelum mencuci celana yang terkena najis tersebut saya selalu mengalirinya dengan air mengalir terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke ember tempat cuci. Setelah semua bagian basah baru saya masukkan ke ember cuci dan mencucinya dengan sabun dan digabungkan dengan pakaian lainnya. Saya membutuhkan waktu berjam-jam hanya untuk mencucinya bahkan bisa sampai 3 jam hanya untuk menguceknya. Karena saya takut najisnya belum hilang jadi saya mengucek semua bagian celana dan celana dalam dari kedua sisi makanya saya membutuhkan waktu yg sangat lama. Saya sudah capek selalu seperti itu. Saya tinggal di kos. Untung teman teman saya sudah tau kalau saya selalu lama dalam mencuci pakaian. Saya juga malu karena menghabiskan waktu yg lama di tempat cuci baju. Saya mohon beritahu apa yg harus saya lakukan agar tidak merasa was was lagi seperti teman teman saya yg cepat dalam mencuci baju. Saya juga ingin bertanya Apa yang harus saya lakukan agar saya tidak merasa was was dan ragu ragu lagi? Apakah cara mencuci baju saya dengan mengucek semua sisi dalam dan luar pakaian itu sudah benar atau berlebihan? Kalau berlebihan seperti apa cara mencuci baju yg benar untuk mensucikan pakaian yg terkena najis?? Apakah dengan mengaliri dengan air mengalir kran sudah menghilangkan najisnya? Karena saya bingung jadi saya kucek seluruh bagian pakaian dalam dan luar makanya saya butuh waktu yang lama Bagaimana hukum pakaian lainnya kalau bercampur dengan celana yg ada najisnya tapi sudah saya liri dengan air mengalir? Apakah semua pakaian jadi terkena najisnya? Apakah ada doa untuk saya agar saya bisa terlepas dari jin yg membuat saya selalu was was dan ragu ragu? Saya ingin normal seperti teman teman Saya tahu ini adalah perbuatan jin tapi saya tetap saja selalu was-was dan tidak bisa menganggap kalo itu perbuatan jin. Saya mohon bantuannya saya tidak mau disebut aneh sama teman teman yang lain Jawaban ustadz Wa’alaikumussalaam wr. wb. Masalah yang anda keluhkan sebagaimana yang anda ceritakan itu bersumber dari penyakit yang namanya WASWAS, ini dulu yang semestinya anda terapi. Imam Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan dalam kitabnya, Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, tips-tips menghilangkan penyakit waswas. Setidaknya, ada enam cara untuk menaklukkan penyakit setan itu 1. Tidak menghiraukan. Obat terampuh untuk menumpas waswas adalah tidak menghiraukan ketika keraguan datang. Contoh, ketika melakukan Takbiratul Ihram, hatinya ragu sah atau tidak, maka keraguan itu tidak usah dihiraukan. Lanjutkan saja shalatnya. Yakinlah bahwa Takbiratul Ihram-nya sah. Jika hal itu dilakukan, waswas sedikit demi sedikit akan hilang. Namun, apa bila dituruti, maka waswas itu akan semakin bertambah dan bertambah sehingga akan membuat empunya seperti orang gila. 2. Sadar bahwa waswas itu dari setan. Sebagaimana sudah maklum, setan adalah musuh bebuyutan kita. Mereka berusaha keras untuk menjerumuskan kita ke jalan yang dimurkai Allah. Oleh Karen itu, mereka mengganggu kita saat kita beriabadah. Menyelipkan keraguan dalam hati kita; sah tidak niat kita, sah tidak bacaan tahiyat kita dan setersunya. Dengan demikian, jika waswas datang, sadarlah bahwa setan sedang mengganggu kekhusyukan kita. 3. Tancapkan dalam hati bahwa agama Islam itu mudah. Orang yang waswas biasanya menganggap ibadah yang telah dilakukan tidak sah. Misal, dia menganggap niatnya tidak sah, bacaan Fatihahnya tidak sah dan seterusnya. Sehingga dia mengulang-ulang apa yang telah dia lakukan. Hal itu hanya menyusahkan dirinya. Sebab, Islam itu mudah. Rasulullah saw tidak pernah memberikan pemahaman yang sulit tentang agama Islam kepada umatnya. 4. Belajar dengan tekun. Baiasanya orang waswas disebabkan karena belaum mengerti betul tentang ibadah yang dia lakukan. Sebab, orang alim dan mengerti seluk beluk agama, dia tidak akan waswas. Oleh karena itu, bagi orang yang waswas, belajarlah agama secara berkelanjutan. Setidaknya ibadah yang di-waswasi. Misalnya ketika shalat, dia waswas, maka belajarlah tentang ilmunya shalat. 5. Bacalah Lâ Ilâha Illa-llâh. Orang yang terkena penyakit waswas disunahkan memperbanyak kalimat tauhid ini. Sebab, ketika mendengar kalimat tauhid ini, setan akan lari. 6. Membaca ta’awwudz. Utsman bin abil Aash pernah bercerita kepada baginda Nabi saw bahwa setan telah mengganggu shalatnya. Maka Nabi memerintahnya untuk membaca ta’awwudz dan meludah ke kiri tiga kali. Resep itu pun dilakukan. Seketika, penyakit waswas itupun hilang. Demikianlah obat waswas menurut Ibnu Hajar al-Haitami. Semoga kita semua dapat mengamalkannya sehingga penyakit waswas hengkang dari hati kita. Sehingga kita dapat beribadah dengan khusyuk. Untuk mencuci baju yang dipastikan kena najis, tidak perlu untuk dicek-ucek berkali kali, cukuplah dengan disiram dengan air dan diucek satu kali saja, selanajutnya digabungkan dengan pakaian yang lain yang mau dicuci Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya Wallahu a’lam bishshawaab Wassalaamu alaikum wrwb. — Agung Cahyadi, MA